DPRD Banyuwangi Finalisasi Raperda Aset Daerah
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, bersama eksekutif, akhirnya merampungkan proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah, Jumat (18/8/2017). Percepatan proses ini berhasil dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) melakukan konsultasi serta study banding.
“Raperda ini juga tidak terlalu banyak tambahan, hanya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016,” ucap Ketua Pansus Raperda Aset Daerah, Ficky Septalinda.
Disebutkan, dalam pengelolaan aset daerah, awalnya Pemerintah Daerah Banyuwangi, membentuk Perda Nomor 8 Tahun 2007. Namun dengan adanya Permendagri yang baru, Perda tersebut harus dicabut dan diganti yang baru.
“Ini merupakaan inisiatif dewan untuk bisa dimaksimalkan saat sudah menjadi Perda yang baru,” katanya.
Percepatan penyelesaian Raperda Aset Daerah ini dinilai penting dilakukan. Terlebih kinerja eksekutif dalam melakukan pendataan dan sertifikasi belum maksimal. Per tahun, target penyelesaian hanya 10 sertifikasi aset saja. Padahal, dari data wakil rakyat, ada 3000 lebih aset daerah yang belum tersertifikat. 103 aset dalam proses, dan hanya 580 an yang sudah bersertifikat.
“Kami inginkan eksekutif bentuk tim khusus penyelesaian sertifikasi aset daerah, agar kedepan aset daerah tidak dikuasai pihak lain," tuturnya.
Ficky juga menyampaikan, dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru pihaknya meminta data aset terbaru yang dikelola masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya akan dijadikan acuan dewan dalam pengawasan.
“Kami harap Raperda ini sebagai payung hukum, jika sudah disahkan nanti bisa lebih baik dalam pengelolaannya,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |