Peristiwa Nasional

Perpres Kebijakan Sekolah Lima Hari Diserahkan Pekan Depan Ke Kemenkumham

Jumat, 18 Agustus 2017 - 19:09 | 35.18k
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Didik Suhardi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (18/8/2017). (Foto: Tribunnews)
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Didik Suhardi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (18/8/2017). (Foto: Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan sekolah lima hari akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pekan depan.

Pembahasan tentang finalisasi Perpres tersebut sudah selesai dilakukan pada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretariat Negara beberapa saat lalu.

"Senin diharmonisasi di Kementerian Kumham (Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Didik Suhardi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (18/8) dilansir tribunnews.

Menurut Didik, dalam Perpres tidak ada lagi pengunaan istilah 'full day school'. Namun Perpes mengatur tentang penguatan pendidikan karakter.

Didik juga menegaskan arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas mengenai pemberlakuan sekolah lima atau enam hari dalam satu pekan. "Pak presiden sudah sampaikan yang sudah lima hari silakan. Yang mau enam hari silakan. Dua-duanya boleh," kata dia.

Perpres tersebut adalah pengganti dari pembatalan Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TribunNews

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES