136 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 136 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Bondowoso mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia. Bahkan 6 diantaranya langsung bebas.
Sebelumnya, diusulkan sebanyak 130 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum tersebut. Namun karena ada tahanan yang sudah jatuh putusan dari pengadilan dan sudah memenuhi syarat untuk mendapat remisi, sebanyak 6 orang langsung diajukan remisi umum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Besar remisi yang diterima warga binaan lapas kelas 2B Bondowoso ini bervariasi. Ada yang mendapat 1 bulan, ada pula yang lebih.
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi bagi warga binaan ini diserahkan oleh Bupati Bondowoso, Amin Said Husni di halaman Lapas kelas 2B Bondowoso, Kamis (17/8/2017).
Amin Said Husni berpesan kepada warga binaan, terutama bagi 6 yang langsung bebas agar segera berinteraksi kembali dengan masyarakat sekitar.
Yang paling penting pesan bupati kepada warga binaan ini agar tidak mengulangi kembali perbuatannya di masa lalu.
“Saya harap bisa bertaubat dengan yang sungguh-sungguh. Taubat nasuha,” harap bupati.
Selain itu, pemberian remisi ini, sambung Amin Said, dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur dari tempat pelaksanaan pidana.
“Remisi ini bisa menjadi stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana,” ucapnya.
Pada acara pemberian remisi itu hadir Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah Zienardi, Dandim 0822 Turmuji, Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Anas Mustaqim dan Kajiri Bondowoso taufik Hidayat serta sejumlah pejabat instansi vertikal Bondowoso. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : TIMES Bondowoso |