Peristiwa Daerah

Wali Kota Anton Ingin Pemkot Malang Tetap Bekerja

Rabu, 16 Agustus 2017 - 19:54 | 39.17k
Wali Kota Malang, M Anton (kanan) (foto : Dok. TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, M Anton (kanan) (foto : Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wali Kota Malang, M. Anton meminta pegawai Pemkot Malang tetap bekerja sesuai tugas dan perannya termasuk menjalankan program-program yang dibuat.

Hal ini diungkapkan Anton agar proses pelayanan publik tetap terus berjalan. Dan KPK tetap menjalankan dan menyelesaikan kasus yang memang sudah menjadi tugasnya.

“Saya tegaskan agar tidak takut. Jalankan sesuai dengan peraturan,” katanya pada wartawan, Rabu (16/8/2017).

Anton menyampaikan, dia sempat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk membahas peristiwa yang kini terjadi di Kota Malang. Dalam pertemuan itu, Pemkot Malang diminta untuk tetap menjalankan rencana pembangunan sesuai yang ditetapkan.

“Saat ini kan ada proses pembahasan APBD 2018 dan APBDP 2017. Jangan sampai programnya tidak dijalankan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga meminta untuk tetap menjalankan program pembangunan yang ada. Jangan sampai mengganggu tugas Pemkot Malang dalam melayani masyarakat, termasuk dengan adanya perkara yang saat ini menyeret beberapa nama dalam lingkup kerja Pemkot Malang.

Anton menyebutkan hingga saat ini, belum ada tindakan pemberhentian ataupun penggantian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistiyono (JES), sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Belum sampai sejauh itu. Saat ini kami hormati proses hukum,” katanya.

Seperti yang diketahui, selama dua hari sejak Senin (13/8/2017) sudah ada 34 saksi yang diperiksa terkait kasus buceng APBD 2015, Moch Arief Wicaksono telah dinyatakan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8/2017). 

Dia diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Djarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015.

Tak hanya itu, Arief juga diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap ini, berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES