Peristiwa Daerah

Diperiksa KPK, 12 Anggota Dewan Terangkan Mekanisme APBD

Selasa, 15 Agustus 2017 - 22:55 | 34.51k
KPK ketika menggeledah Pemkota Malang (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
KPK ketika menggeledah Pemkota Malang (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pada mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.

Kedua belas anggota dewan ini, yang mengikuti proses penyidikan di Aula Mapolresta Malang, Selasa (15/8/2017) sudah terlihat hadir sejak pukul 09.30 WIB. 

Kedua belas anggota dewan yang periksa ini, ialah Rahayu Sugiarti (Golkar), Sugiarto (PKS), Sony Yudiarta (Demokrat), Sukarno (Golkar), Abdurahman (PKB), Subur Triono (PAN), Suparno (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Diana Yanti (PDI Perjuangan), Salamet (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Bambang Trioso (PKS).

Menurut data yang berhasil dihimpun, masing-masing calon ditanyai seputar keterkaitan tupoksinya sebagai anggota DPRD Kota Malang. Bahkan diantaranya hanya menjelaskan tentang mekanisme penganggaran APBD 2015.

"Saya hanya menjawab yang saya tahu, mulai proses dan mekanisme pembahasan di dewan terkait Jembatan Kedungkandang," ungkap Chairul Amri, saat keluar pukul 15.15 WIB. 

Wakil Ketua DPRD kota Malang, Rahayu Sugiarti yang sempat sakit tetap mengikuti proses penyidikan yang berlangsung. Bahkan, ia sempat didampingi dokter, saat penyelidikan berlangsung. Dia ditanya penyidik tentang hal yang sama tentang APBD 2015, terutama penganggaran proyek multiyears Jembatan Kedungkandang.

"Ditanya mulai tahapan penganggaran APBD, ada sekitar 20 pertanyaan, dan yang paling lama nulis biodata pribadi," ungkapnya.

Sementara terkait aliran dana yang menyangkut Arief Wicaksono dan Djarot Edy Sulistyono, para anggota mengaku tidak mengetahui hal ini. Bahkan, tentang pihak swasta Komisaris PT EMK, Hendrawan Maruszaman, semua anggota DPRD Kota Malang yang hadir tidak mengetahui hal itu.

"Saya tidak kenal, saya juga tidak tahu masalah itu," ungkap Subur Triono.

Pemeriksaan saksi oleh petugas berlangsung selama kurang lebih 12 jam hingga pukul 21.00 WIB. Semua petugas seperti biasa langsung meninggalkan lokasi penyidikan sembari membawa koper menuju mobil.

Seperti yang diketahui, selama dua hari sejak Senin (13/8/2017) sudah ada 24 saksi yang diperiksa terkait kasus buceng APBD 2015, Moch Arief Wicaksono telah dinyatakan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8/2017). 

Dia diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Djarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015.

Tak hanya itu, Arief juga diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap ini, berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES