TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam rangka Peringatan Kemerdekaan RI ke 72 , 218 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapatkan remisi. Dari 218 napi yang mendapat remisi atau keringanan hukuman itu mayoritas napi dari kasus narkoba.
Kepada TIMES Indonesia, Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sidoarjo Fathorrosi mengatakan, jika remisi yang diberikan kepada napi tersebut minimal napi itu telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. Tak hanya itu, petugas juga telah melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama berada didalam lapas.
Sejumlah warga binaan saat bermain volly dilapangan Lapas Sidoarjo (Foto: Istimewa)
"Nama 218 napi yang kami ajukan mendapat remisi itu sudah kami kirim ke Kanwil Jatim. Tetapi untuk napi yang melakukan pelanggaran berat tentu tidak akan kami rekomendasi untuk mendapatkan remisi sebelum napi tersebut ada pemutihan,"katanya, Selasa (15/8/2017).
Pria yang akrab di panggil Rossi ini memaparkan ada beberapa jenis remisi yang diberikan kepada 218 napi tersebut yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya dibawah lima tahun; remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun serta berdasarkan PP nomor 99 hanya beberapa napi yang mendapatkan remisi.
"Remisi pada warga binaan kami itu sudah kami lakukan klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan memang mereka yang berhak (218 napi red) ,"paparnya.
Sesuai dengan PP 99, imbuh Rossi napi yang tidak membantu dalam pelaksanaan penyidikan (justice colabolator) tidak akan mendapatkan remisi. Napi yang di antaranya terkena kasus korupsi, illegal logging, human trafficking, bandar narkoba berat untuk mendapatkan remisi.
"Dari 218 napi itu, ada 18 napi yang dapat remisi sesuai PP 99. Setiap tahun remisi akan diberikan kepada napi yang menjalani masa hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku atau sepertiga masa hukuman.
Dan saat ini Lapas Sidoarjo dihuni 1.149 warga binaan yang terdiri dari tahanan 669 orang dan napi 480 orang. Jumlahnya overload kurang lebih 200 persen. Karena itu kita juga harus sesuai aturan memberikan remisi,"pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |