Peristiwa Daerah

Diperiksa 10 Jam, Bambang Sumarto Ungkapkan Proses APBD-P 2015

Senin, 14 Agustus 2017 - 23:02 | 44.15k
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Foto: Imadudin/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Foto: Imadudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih oleh penyidik KPK terkait kasus suap APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang 2015. 

"Saya diperiksa sebagai saksi, banyak hal yang ditanyakan soal pembangunan dan APBD Perubahan 2015," ungkap Bambang, usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Bambang diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/8/2017) di Aula Mapolresta Malang. Bambang yang tiba dilokasi pukul 10.00 WIB, baru selesai diperiksa oleh petugas KPK pukul 20.30 WIB atau sekitar 10 jam 30 menit. 

"Saya terakhir dan memang lama karena saya berada di Komisi C yang berkaitan dengan pembangunan," ujarnya. 

Bambang mengungkapkan selama proses pemeriksaan, ia hanya menjelaskan proses APBD P 2015. Ia mulai menjelaskan tentang usulan anggota DPRD yang diusulkan berdasarkan penyampaian pokok pikiran. Komisi C hanya membahas tentang pokok pikiran yang terhimpun dari usulan Musrenbang dan Reses.

"Kami sampaikan usulan itu dalam Komisi C dan Dinas PU," katanya. 

Bambang menyatakan ia ditanya sekitar 20 pertanyaan dengan 3 penyidik. Salah satunya, tentang APBD-P 2015 yang berkaitan dengan kasus yang menyeret Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dan Djarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tentang hal tersebut. 

"Saya tidak tahu tentang pak Arif dan Jarot. Saya sebagai saksi hanya memberikan keterangan Komisi C hanya mengumpulkan usulan pokok pikiran," terangnya.

Sedangkan terkait kasus Jembatan Kedungkandang, ia mengaku sempat dihapus dalam APBD-P, karena masih dalam proses hukum. Hal itu sesuai dengan kesepakatan Badan Anggara (Banggar) ketika itu. 

Ia menyebutkan proyek Jembatan Kedungkandang memang kembali dianggarkan tahun 2016 dengan skema multiyear mulai 2016 hingga 2018. Dijelaskannya, ketika itu jembatan dianggarkan lantaran kebutuhan masyarakat Kota Malang.  

"Saat itu mendesak harus dikerjakan, tapi Banggar memberi catatan harus diselesaikan persoalan hukumnya," katanya.

Lebih lanjut, Bambang juga mengaku sempat ditanya terkait Hendrawan Maruszaman Komisaris PT EMK. Ia mengatakan tidak mengenal nama itu.

"Saya tidak tahu siapa itu," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, hari ini ada 12 saksi yang diperiksa terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun Anggaran 2015 yang menjerat ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono sebagai tersangka pada Jumat (11/8/2017). 

Arief diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Djarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015.

Tak hanya itu, Arief juga diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap ini, berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES