Peristiwa Daerah

Sekda Kota Malang: Penganggaran Jembatan Kedungkandang Tak Bisa Diproses

Senin, 14 Agustus 2017 - 22:41 | 41.59k
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. (Foto: Imadudin/TIMES Indonesia)
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. (Foto: Imadudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/8/2017). 

Menurutnya, pengganggaran Jembatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur tidak memiliki kesalahan dalam proses penyusunannya. Ia menilai proses yang dilalui saat pengganggaran sama seperti proyek pada umumnya. 

"Mekanismenya sama dengan proyek lain, kalau menurut saya itu tidak ada masalah," ungkapnya pada wartawan. 

Ia mengungkapkan Jembatan Kedungkandang, kembali dimasukkan ke dalam anggaran pada APBD 2016. Jembatan ini masuk dalam rencana proyek multiyear mulai 2016 hingga 2018 dan dianggarkan sebesar Rp 95 Miliar.

"Penganggaran ini yang menjadi sorotan KPK," katanya. 

Ia menyebutkan meski telah dianggarkan, ketika itu Wali Kota Malang tidak memproses anggaran itu, karena Jembatan Kedungkandang masih dalam proses hukum. Alokasi dana itu anggaran itu, dialihkan untuk kebutuhan masyarakat lainnya.

"Anggaran tidak diproses karena masih bermasalah hukum. Ketika itu, masih diproses oleh pihak Polresta. Saya tidak tahu, saya lebih ke mekanismenya," terangnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal pemeriksaan, Wasto mengungkapkan ia  hanya dimintai keterangan terkait mekanisme anggaran. Sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat itu, Wasto menjelaskan tentang proses anggaran mulai dari Operasi Perangkat Daerah (OPD) hingg masuk APBD. 

"Saya jelaskan mulai usulan OPD yang berasal dari Musrenbang dan proposal hingga rangkuman yang dibahas tim anggaran untuk masuk tidaknya dalam APBD," katanya. 

Seperti yang diketahui, hari ini ada 12 saksi yang diperiksa terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun Anggaran 2015. KPK sendiri telah menetapkan ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono sebagai tersangka pada Jumat (11/8/2017). 

Arief diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Djarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015.

Tak hanya itu, Arief juga diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap ini, berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES