Peristiwa Nasional

Dakwaan Jaksa Ungkap Pihak yang Diuntungkan dari Proyek e-KTP

Senin, 14 Agustus 2017 - 23:21 | 48.35k
Ilustrasi KTP. (Foto: TIMES Indonesia)
Ilustrasi KTP. (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Tipikor terhadap pengusaha AN ungkap sejumlah pihak yang menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik (e-KTP).

"Rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut memperkaya terdakwa sejumlah 1,499 juta dolar dan Rp 1 miliar. Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).

Adapun pihak-pihak yang menerima keuntungan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Irman (Mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) sebesar Rp  2,371 miliar, 877.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura.

2. Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) sejumlah 3.473.830 dolar AS.

3. Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta.

4. Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) 500.000 dolar AS dan Rp 22,5 juta.

5. Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan) sejumlah 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta .

6. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta.

7. Husni Fahmi (ketua tim teknis) sejumlah 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta.

8. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah 14,656 juta dolar AS dan Rp 44 miliar.

9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara (direksi PT LEN Industri) masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar untuk kepentingan gathering dan SBU.

10. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar.

11. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah 14,88 juta dan Rp 25,242 miliar.

12. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta.

13. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.

14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar.

15. Perum PNRI sejumlah Rp 107,71 miliar.

16. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar.

17. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar.

18. PT. LEN Industri sejumlah Rp 3,415 miliar.

19. PT. Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar.

20. PT. Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.

Perbuatan AN ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,314 triliun.

Terhadap perbuatan itu, AN disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES