Peristiwa Nasional

KPK: Tak Ada Istilah Saksi Kunci di Kasus e-KTP

Senin, 14 Agustus 2017 - 17:14 | 32.88k
ILUSTRASI. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tidak ada istilah "saksi kunci" di kasus e-KTP terkait soal kematian saksi Johannes Marliem.

Menurut Febri, KPK tidak pernah menyebut istilah "Saksi Kunci". Saat ini ada 110 saksi yang telah diperiksa di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Memang ada saksi-saksi yang memiliki keterangan untuk mengungkap pihak-pihak lain, namun itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," katanya.

Bahkan, tambah Febri, sampai hari ini terutama pada proses persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem pun bukan sebagai saksi dalam proses tersebut. "Jadi, belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan," kata Febri.

KPK yang saat ini tengah mengajukan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses persidangan kasus e-KTP juga tidak ada saksi Johannes Marliem.

"Ada sekitar hampir 150 saksi di sana. Dari ratusan saksi itu juga tidak ada Johannes Marliem yang saya amati di sana," ucap Febri.

Sampai saat ini, kata Febri, KPK belum tahu persis kabar bahwa Johannes Marliem punya rekaman proses pembahasan proyek e-KTP termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya dikabarkan mencapai ratusan gigabyte (GB) itu.

Seperti diketahui, Johannes Marliem diketahui meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Kamis (10/8) dinihari pukul 02.00 waktu setempat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES