Ekonomi

Dana Pemda Mengendap di Bank, Ini Tanggapan Kemenkeu

Senin, 14 Agustus 2017 - 11:46 | 28.10k
ILUSTRASI - Dana Pemda mengendap di Bank (Foto: Pinterest)
ILUSTRASI - Dana Pemda mengendap di Bank (Foto: Pinterest)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Meski dana pemda yang mengendap di perbankan cukup tinggi pada semester I tahun ini, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan memberikan sanksi dalam bentuk konversi dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) kepada pemda pada kuartal III dan kuartal IV. Kemenkeu menilai saldo kas Pemda masih dalam batas wajar.

"Di tahun 2017 ini tidak ada Pemda yang bisa dikenai sanksi konversi DBH atau DAU dalam bentuk nontunai, terutama karena dari hasil evaluasi kami hingga akhir triwulan II tidak ada daerah yang memiliki saldo kas yang tidak wajar," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh Widodo, Senin (14/8/2017). 

Diketahui posisi simpanan Pemda di perbankan pada akhir bulan Juni 2017 sebesar Rp222,59 triliun. Jumlah simpanan semester I 2017 itu lebih tinggi Rp7,92 T dibandingkan semester I 2016. 

Budiarso menambahkan, masih dalam batas wajarnya saldo kas itu karena jumlah dana simpanan pemda sejauh ini masih sesuai dengan kebutuhan belanja operasional dan belanja modal untuk 3 bulan ke depan. 

Berbeda jika jumlah saldo sudah melampaui dari kebutuhan belanja operasional dan belanja modal 3 bulan ke depan, maka hal tersebut harus diwaspadai karena mengindikasikan adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan/proyek fisik yang bisa mengganggu penyediaan infrastruktur dan sarana/prasarana pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat. 

Untuk itu dengan tidak adanya sanksi kepada pemda, maka pemerintah berharap daerah dapat segera menggunakan dananya tuntuk belanja yang produktif. Diataranya dalam membangun infrastruktur dan sarana/prasarana pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dan sekaligus dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Pada triwulan III dan IV (diyakini) realisasi anggaran relatif meningkat sehingga posisi dana simpanan Pemda di perbankan juga cenderung turun," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES