Indonesia Positif Ketahanan Informasi Pendidikan

Hapus Stigma Negatif Pengacara, LPBHNU Gelar Konsultasi Gratis 

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 15:01 | 86.24k
FOKUS

Ketahanan Informasi Pendidikan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo membuka stand sekolah hukum masyarakat.  Stand ini sebagai wadah sosialisasi dan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. 

Gerai ini digelar di Alun-alun Besuki, Sabtu (12/8/2017) sejak jam 18.00 - 21.00 wib. LPBHNU menyiapkan 12 Advokat / Legal Advisor dari pengurus Cabang LPBHNU Situbondo yang siap melayani warga. 

Direktur LPBHNU Situbondo H. Danial Maulana, SH., M. H menyampaikan Konsultasi hukum gratis Ini upaya LPBH NU mendekatkan pengacara dengan masyarakat karena seringkali masyarakat salah menilai terhadap pengacara. "Bahwa perkara (hal-hal) yang berbau atau bersentuhan dengan pengacara selalu duit, nah itu yang mau kita tepis ini dan dijelaskan disini," tegasnya.

Selain itu, ia melanjutkan ingin lebih mengenalkan eksistensi kelembagaan LPBH NU agar lebih mendapatkan sambutan positif.

Kegiatan ini akan dilakukan di 4 zona kali ini wilayah barat, Bungatan Banyuglugur, zona berikutnya Kendit Panarukan dan kota di Alun-alun Situbondo. 

Mangaran Kapongan Arjasa di alun alun Taman Lanceng Kapongan dan wilayah timur nanti berpusat di asembagus. 

Wakil Direktur LPBHNU Situbondo Badrus Sholeh, SH menerangkan ada tujuan pokok dari program ini. Yaitu realisasi program LPBHNU secara periodik. Menghilangkan batasan, stigma elitisme hukum dg masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan Hukum. 

Bentuk pengabdian dan eksistensi LPBHNU ditengah-tengah masyarakat. Memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa harus ada Perlakuan yg sama didepan Hukum. Equality before the law. 

"Kita akan bantu masyarakat di stand ini, apalagi jika ada masyarakat kurang mampu yang memiliki masalah hukum, kita siap fasilitasi," terangnya.

Ia berharap stand bankum (bantuan hukum) ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak dasar warga negara.

"Karena kita negara hukum, masyarakat juga harus paham betul tentang hukum, apalagi yang menyangkut tentang hak-hak dasar sebagai warga negara," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES