Peristiwa Daerah

KPK Jerat Gubernur Bengkulu dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Jumat, 11 Agustus 2017 - 00:23 | 40.46k
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti di ruang konferensi pers KPK Jakarta, Rabu (21/6). (Foto: Jawapos)
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti di ruang konferensi pers KPK Jakarta, Rabu (21/6). (Foto: Jawapos)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif RM dan istri dengan pasal korupsi dan juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Tidak hanya Gubernur Bengkulu nonaktif RM saja, namun semua tersangka sejak 2017 ini kita kenakan pasal TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Bengkulu, Kamis (10/8) dilansir Antara.

Pasal ini menjadi upaya maksimal mengembalikan kerugian negara dan sebagai efek jera bagi pelaku korupsi.

"Selama ini kita lihat, mereka dihukum santai-santai saja (dengan hukuman kurungan), mereka lebih sedih dan takut jika uangnya ditarik kembali, oleh karena itu kita miskinkan," kata dia.

Basaria menjelaskan kekayaan koruptor yang ditarik hanya yang dipastikan hasil korupsi, sementara kekayaan sah lainnya tidak akan disita.

"Jangan takut dan kami tidak melarang pejabat untuk kaya, asal kekayaan itu hasil yang halal," ucap Wakil Ketua KPK tersebut.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada pada Selasa 20 Juni 2017, empat orang terjaring OTT yakni Gubernur Bengkulu nonaktif RM, istrinya LM, serta dua orang lagi RDS dan JW.

RM beserta istri dan RDS diduga menerima fee dari JW terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES