Peristiwa Daerah

Polres Pasuruan Amankan Pemuda yang Hendak Pesta Sabu

Kamis, 10 Agustus 2017 - 00:46 | 193.84k
Polres Pasuruan Amankan Pemuda yang Hendak Pesta Sabu. (Foto: Robert/TIMES Indonesia)
Polres Pasuruan Amankan Pemuda yang Hendak Pesta Sabu. (Foto: Robert/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono telah mencanangkan genderang perang terhadap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh Raydian, karena situasi dan kondisi di Pasuruan yang sudah dikatakan oleh dirinya sebagai kondisi "darurat narkoba".

"Memang sudah sangat mengkhawatirkan, karena setiap hari kita menangani kasus Narkoba," ujarnya saat ngopi bareng bersama wartawan.

Ungkapan Kapolres bahwa darurat narkoba itu, dibuktikan dengan ditangkapnya empat orang pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut pada Rabu (9/8/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, oleh SatNarkoba Polres Pasuruan, di sebuah tempat kos-kos an di Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Anda lihat sendiri kan, baru saja saya ngomong bahwa Pasuruan ini sudah darurat Narkoba. Unit Reskoba kembali dapat mengamankan empat pelaku ini. Kita tidak pernah lelah untuk terus memburu para pelaku kejahatan Narkoba ini," tandas Raydian.

Dari penangkapan tersebut,  Satnarkoba Polres Pasuruan, berhasil mengamankan empat orang pelaku, yaitu: Dimas (21) warga Kecamatan Pandaan, Arifin (30) warga Kecamatan Gempol, Khusairi (39) warga Kecamatan Gempol dan Abidin (23) warga Kecamatan Sukorejo.

Penangkapan para pelaku tersebut, berawal dari informasi warga, yang menyebutkan bahwa pelaku Dimas akan berpesta sabu dengan kawan-kawannya di tempat kos nya.

Berdasarkan informasi itu, unit Reskoba Polres Pasuruan kemudian bergerak dan menggerebek Dimas di tempat kos nya di lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari.

Saat digerebek, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu dan perlengkapan untuk pesta sabu di dalam kamar kos Dimas. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga teman pelaku lainnya dirumahnya masing-masing dengan barang bukti sabu dan pil koplo.

Total dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti keseluruhan dari 4 tersangka, yaitu: 89 butir pil logo Y, 8 poket sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram, 1 buah timbangan Electrik, 2 buah Sedotan, dan 2  buah HP. 

Dari keterangan sementara pelaku Dimas, ia mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang yang berinisial RN. Kini ke-empat tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut, telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan terus memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya, serta akan mengembangkan kasus ini dan kini RN masih menjadi target pengejaran kami,” kata Raydian.

Adapun pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku, yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES