Peristiwa Nasional

Kasus Setya Novanto, KPK Periksa Marzuki Alie

Rabu, 09 Agustus 2017 - 11:06 | 19.70k
Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie. (Foto: eramuslim.com)
Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie. (Foto: eramuslim.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie dalam penyidikan tindak pidana korupsi E-KTP. Marzuki diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Setya Novanto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Marzuki yang menggunakan batik lengan pendek warna coklat muda sudah mendatangi gedung KPK Jakarta pukul 10.05 WIB. Ia tidak memberikan komentar apa pun dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Setya Novanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya pada awal Juli lalu, Marzuki juga pernah diperiksa untuk tersangka lainnya terkait kasus E-KTP, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK, Marzuki Alie disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek E-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu.

BACA JUGA: Setya Novanto Siap Ikuti Proses Hukum

Marzuki Alie saat itu menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Silahkan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki sesuai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017 lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES