133 Warga Binaan Lapas Bondowoso Diusulkan Mendapat Remisi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 72, sebanyak 133 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Bondowoso diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum.
Kepala Lapas 2B Bondowoso, Ade Kusmanto kepada TIMES Indonesia, Selasa (8/82017) mengatakan, jumlah tersebut masih bisa bertambah jika ada warga binaan yang sebelumnya berstatus tahanan berubah status menjadi nara pidana (napi) dan memenuhi syarat.
“Syaratnya yaitu, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan sebagaimana dijelaskan dalam PP nomor 99 tahun 2012,” ungkap Ade.
Persyaratan berkelakuan baik tersebut, sambung Ade, dibuktikan dengan; pertama tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Dan yang kedua telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Sementara, bagi warga binaan yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi dua persyaratan tadi, juga harus memenuhi persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Pertama, lanjut Ade, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT), serta menyatakan ikrar setia pada NKRI bagi pelaku terorisme,” imbuhnya.
Lapas kelas 2B Bondowoso sendiri saat ini menampung sebanyak 337 warga binaa yang terdiri dari 328 laki-laki dan 9 perempuan. Dari 337 warga binaan itu, 112 diantaranya merupakan tahanan yang sedang menjalani proses sidang di pengadilan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : TIMES Bondowoso |