Peristiwa Daerah

Pejabat Cabang Dinas Pendidikan, Jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOS

Selasa, 08 Agustus 2017 - 15:41 | 104.79k
Kasi Intel Kejari Lamongan, Taryoko Budiyanto, saat memberikan keterangan ke media, Selasa (8/8/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Kasi Intel Kejari Lamongan, Taryoko Budiyanto, saat memberikan keterangan ke media, Selasa (8/8/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Adalah pejabat Cabang Dinas Pendidikan berinisial SN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamongan.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Taryoko Budiyanto, Selasa (8/8/2017) menjelaskan, penetapan SN sebagai tersangka setelah Kejari Lamongan memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOS. 

“Alat-alat bukti sesuai KUHAP pasal 184  keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat, keterangan tersangka sendiri. Yang sudah diperiksa, Kepala Sekolah (SDN) dari Kecamatan Bluluk dan Ngimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya jumlah dana yang disalahgunakan, Budi belum bersedia membeberkannya ke media. Tetapi, Ia menyebut, dana yang disalahgunakan adalah dana BOS tahun anggaran 2012 sampai 2016.

“Masih dihitung belum tahu persis secara real, dalam arti itu dihitung oleh tim penyidik. Berapa pun saya belum bisa menyampaikan, saya belum bisa menjelaskan,” kata Budi. 

Kejari Lamongan, sambung Budi, bahkan sudah melayangkan pemanggilan pertama kepada SN setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOS. 

Namun, dalam pemanggilan pertama ini, dikatakan Budi, SN sampai berita ini ditulis belum juga hadir memenuhi panggilan Kejari Lamongan.

“Sampai detik ini belum ada konfirmasi kenapa gak datang. Kalau tidak datang ya dipanggil lagi,” ucapnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS di Kabupaten Lamongan bermula dari kecurigaan Kejari Lamongan karena ditemukan kejanggalan dalam realisasi bantuan bagi siswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan penyelewengan dana BOS di salah satu sekolah di Kecamatan Ngimbang. Atas persoalan ini, Kejari sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES