Peristiwa Nasional

Ade Komarudin Kembali Diperiksa dalam Kasus e-KTP

Kamis, 03 Agustus 2017 - 10:27 | 30.66k
Ade Komarudin akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP. (Foto: Konfrontasi)
Ade Komarudin akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP. (Foto: Konfrontasi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, sudah berulang kali diperiksa dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Akom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir. Ketika itu, Akom merupakan pendamping Setnov yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama.

Selain memeriksa Ade, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Siska Febrina
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES