Ekonomi

Semua Perumahan di Banyuwangi Harus Melengkapi Fasos dan Fasum

Selasa, 01 Agustus 2017 - 18:47 | 49.44k
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banyuwangi Ikrori Hudanto. (Foto: Ahmad Suudi/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banyuwangi Ikrori Hudanto. (Foto: Ahmad Suudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banyuwangi Ikrori Hudanto menegaskan kembali bahwa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) semua perumahan di Banyuwangi harus memadai kebutuhan penghuninya.

Pasalnya selain makanan dan sandang, rumah atau tempat tinggal juga merupakan kebutuhan pokok manusia sehingga diupayakan tersedia secara layak.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman yang mengatur bahwa 30 persen dari lahan yang ada digunakan untuk fasum dan fasos.

Dijelaskan Ikrori, 30 persen dari total lahan itu berupa berupa jalan, tempat olahraga, ruang terbuka hijau (RTH), untuk drainase, mushola dan sebagainya.

"Kita sudah sosialisasikan kepada developer. Saat mengurus izin kita cek site plan perumahannya, disitu kita tegaskan harus ada 30 persen lahan untuk fasos dan fasum," kata Ikrori, Selasa (1/8/2017).

Jika kemudian hari ditemui perumahan yang pembangunanya tidak memenuhi site plan yang telah disepakati, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran, atau sanksi dalam bentuk lain sampai developer perumahan memenuhi ketentuan itu.

Dari pantauan yang dilakukannya, sekitar 225 perumahan yang ada di Banyuwangi, semua telah menyiapkan 30 persen lahannya untuk fasos dan fasum.

Tapi ada beberapa temuan dimana fasos dan fasum yang perlu ditingkatkan. Misal, RTH sudah ada tapi kurang baik, temuan seperti itu yang kemudian diupayakan untuk ditingkatkan.

"Kita sudah lakukan monitoring, kalau masalah luas, ketentuan fasos-fasum 30% sudah terpenuhi semua. Tinggal kualitas fungsi fasos fasumnya yang kita tingkatkan," pungkas Ikrori.

Sebelumnya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas juga meminta agar developer perumahan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.

"Kita pun sudah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Nomor 7/2013 yang mengatur bahwa setiap pengembang wajib memenuhi aturan soal fasum dan fasos. Bila  tidak, akan terkena sanksi mulai teguran tertulis sampai pengumuman di koran dan pencabutan izin perusahaan," ujar Anas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES