Peristiwa Daerah

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 01 Agustus 2017 - 18:36 | 32.84k
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Tempo)
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Tempo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).

"Terdakwa (Dimas Kanjeng) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo dilansir Antara.

Mendengar putusan tersebut, Tim kuasa hukum Taat Pribadi langsung mengajukan banding.

"Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata penasihat hukum Taat Pribadi, M. Soleh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga akan mengajukan banding juga. Vonis yang dibacakan hakim dianggap terlalu ringan dari tuntutan penjara seumur hidup yang sudah diajukan sebelumnya.

"Kami menuntut terdakwa dihukum seumur hidup. Oleh karena itu kami akan banding," kata JPU Usman usai sidang.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.

Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktik penipuan yang dijalankannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES