Kalimantan Selatan

Polda Kalsel Gerebek Gudang Zenith

Senin, 31 Juli 2017 - 12:00 | 292.85k
ILUSTRASI. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANJARMASIN – Gabungan Satnarkoba dan Sat Brimbob Polda Kalimantan Selatan, Minggu (30/7/2017) menggerebek sebuah gudang di jalan Cempaka XII RT 19 Banjarmasin Tengah yang diduga gudang penyimpanan obat-obat terlarang. 

Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan sekitar 250 koli obat-obatan yang diduga bernilai Rp17 miliar. 

Direktur Narkoba Kombes Jimmy A Anes mengatakan, jumlah pastinya masih dihitung tapi diperkirakan sekitar 2,5 juta butir  obat daftar G.  “Nilainya diperkirakan sekitar Rp 7 miliar," ujar Jimmy A Anes.

Menurut Jimmy, penggerebekan gudang penyimpanan pil Zenith itu, hasil pengembangan penangkapan seorang penjual ke petugas Intel Brimob dan anggota Reserse Narkoba Polda Kalsel yang sedang menyamar. Setelah dilakukan pengembangan, sampailah ke arah gudang di Jalan Cempaka.

Karena diperkirakan tersangka banyak dan  barang bukti besar maka di kerahkan tim gabungam dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Intel Brimob. Dan hasilnya ditemukan sekitar 250 koli berisikan pil Zenith, pil tramadol dan pil Dextro.

Selain barang bukti 250 koli, polisi juga mengamankan satu orang berinisial HJ warga Jalan Cempaka XIII Banjarmasin Tengah yang didugas pemilik barang haram itu. Pil-pil yang masuk daftar G itu kebanyakan adalah Zenith yang dikemas rapi di dalam kotak dus.HJ mengaku pegawai di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin.

Jimmy menambahkan, 250 koli obat berbahaya yang sudah di cabut izin edarnya itu langsung diangkut dan diamankan ke Polda Kalsel bersama satu tersangka HJ. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES