Ekonomi

Atasi Kelangkaan Garam, Ini Usul Pengusaha

Jumat, 28 Juli 2017 - 13:06 | 41.17k
ILUSTRASI. Petani garam. (Foto: Dok. Times Indonesia)
ILUSTRASI. Petani garam. (Foto: Dok. Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyarankan pemerintah merevisi regulasi izin impor garam yang dikelompokkan untuk industri dan konsumsi, demi mengatasi kelangkaan garam.

Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman mengatakan Permendag 125/2015 yang mengatur izin impor garam sebaiknya tidak perlu memisahkan antara garam industri dan konsumsi. Peraturan ini justru menyulitkan masuknya garam yang bisa menjadi solusi melonjaknya harga garam.

"Garam yang berasal dari impor kalau untuk industri tidak boleh dijual untuk konsumsi, nantinya akan dianggap menyalahi aturan. Menurut saya regulasinya direvisi dan disesuaikan dengan business practice," kata Adhi usai menghadiri diskusi di Menara Kadin Jakarta, dilansir dari Antara Jumat (28/7/2017).

Adhi menjelaskan impor garam, yang bisa mengatasi kelangkaan sementara atas bahan baku tersebut menjadi terkendala dengan adanya pengelompokkan garam industri dan konsumsi.  PT Garam sebagai satu-satunya BUMN yang mengelola impor garam tidak boleh menjual garam industri untuk konsumsi karena dianggap akan menyalahi regulasi.

Oleh karenanya, GAPMMI merekomendasikan pengelompokkan garam diatur berdasarkan tingkatan kualitasnya, yakni garam dengan "grade 1", "grade 2" dan seterusnya yang menandakan kadar Natrium Chlorida (NaCl) dalam garam. Semakin tinggi kadarnya, kualitas garam tersebut akan semakin bagus dan sesuai dengan yang diinginkan industri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES