Peristiwa Daerah

PKPTR Apresiasi Langkah FPKB Desak Menkeu Terbitkan Revisi PMK 31/2008

Kamis, 27 Juli 2017 - 15:26 | 58.26k
Ketua Umum PKPTR, M Hamim Kholili. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PKPTR, M Hamim Kholili. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR) sangat mengapresiasi langkah Fraksi PKB yang mendatangi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk segera menerbitkan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 tahun 2018 tentang Bahan Pokok Strategis terkait pengenaan PPN terhadap gula tani.   

Diketahui, Pengurus DPN Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Bahan Pokok Strategis terkait pengenaan PPN terhadap gula tani. 

Kendati pemerintah telah membebaskan PPN bagi petani yang beromset dibawah Rp 4,5 Miliar, namun pada ujungnya petani tetap tertekan dan dirugikan.

Menurut Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen, katika pemerintah tetap mengenakan pajak pada produk gula tani, maka para pedagang bakal menekan harga pembelian ke petani, lebih-lebih ada batasan Harga Eceran Tertinggi gula senilai Rp 12.500/ kg.

Saat ini kata Soemitro, baru petaninya saja yang bebas PPN yakni petani yang omsetnya dibawah Rp 4,8 M per tahun. Sedangkan gula petani tebu masih dikenakan PPN, yang bayar adalah konsumen akhir melalui pedagang. "Sehingga pedagang menekan harga pembelian ke petani,” kata Soemitro. 

Langkah Fraksi PKB yang menemui Sri Mulyani mendapat apresiasi dari Ketua Umum PKPTR, M Hamim Kholili. "Saya sangat memberikan apresiasi langkah Fraksi PKB DPR RI yang telah memfasilitasi dan mendampingi Ketum dan  Sekjen DPN APTRI bertemu langsung dengan Menkeu Ibu Sri Mulyani, Sekjen Kemenkeu dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi," katanya, kepada TIMES Indonesia, di Malang, Kamis (27/7/2017).

Pertemuan dengan Sri Mulyani itu untuk mendesak segera ada revisi PMK No 31/2008 dan meminta untuk secepatnya menerbitkan peraturan baru yang memasukkan gula sebagai kebutuhan pokok yang bebas PPN 10 persen.

"Singkronisasi kebijakan peraturan dengan Kementerian Pertanian juga sangat diperlukan dan menjadi suatu langkah dalam memutuskan kebijakan yang berkaitan dengan pertanian," jelas pria yang populer disapa Gus Hamim itu.

Menurutnya, adalah suatu tugas yang seharusnya dilakukan oleh Kementan untuk melakukan advokasi, perjuangan di bidang pertanian sebagai bentuk usaha dalam merealisasikan ketahanan pangan dan terutama program swasembada gula konsumsi 2019 dan swasembada gula nasional 2025.

"Finalisasi perjuangan sangat berhubungan erat dengan finalisasi kebijakan yang dilakukan oleh Kemenku. Karena kami sebagai pengurus PKPTR sangat sangat mengharapkan secepatnya surat resmi agar tidak terjadi ketidak pastian dalam proses penyaluran gula petani," ungkapnya.

Gus Hamim berharap, semoga pelaksanaan Rembug Petani Tebu Nusantara bersama H Muhaimin Iskandar alias Cak  Imin dengan dihadiri puluhan ribu petani di Aula PG Krebet Baru, Kabupaten Malang, Selasa (25/7/2017), menjadikan perjuangan nasib petani tebu nusantara.

"Semoga lebih mudah dan mendapatkan hasil yang lebih maksimal kedepannya. Petani akan lebih sejahtera dan pemerintah memberikan angin surga untuk petani. Karena hal itu yang diharapkan pertani tebu," ungkap Gus Hamim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES