Peristiwa Daerah

Satgas Pangan Polri: Permendag 47/2017 Belum Diberlakukan

Kamis, 27 Juli 2017 - 13:48 | 61.10k
Ketua Satgas Pangan RI, Irjen Pol Setyo Waseso usai menggelar pertemuan dengan anggota Perpadi Jatim di Banyuwangi. (Foto : Dian Efendi/TIMES Indonesia)
Ketua Satgas Pangan RI, Irjen Pol Setyo Waseso usai menggelar pertemuan dengan anggota Perpadi Jatim di Banyuwangi. (Foto : Dian Efendi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Inspektur Jendral Polisi Setyo Wasisto, menegaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras ditunda pemberlakuannya.

Hal itu disampaikan Setyo usai menggelar pertemuan dengan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Jawa Timur di Banyuwangi, Rabu (26/7/2017).

"Terkait ribut Permendag (No 47 Tahun 2017), kan sudah diklatifikasi dan masih ada satu tahapan lagi. Oleh sebab itu belum diberlakukan," jelas Setyo kepada awak media.

Berarti, lanjut Setyo, terkait HPP dan HET kembali mengacu ke Permendag No 27/2017. Namun demikian, Kadiv Humas Mabes Polri itu menegaskan, Satgas Pangan yang dipimpinnya merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk mengawasi distribusi pangan.

Sementara itu, dalam pertemuan Satgas Pangan dengan Perpadi bertujuan untuk mencari skema dan solusi untuk petani, pengepul, penggilingan padi, pedagang, dan konsumen.

"Kami ingin mendapat masukan dan mencari solusi. Kami ingin petani untuk dan penggilingan padi berjalan dengan baik,” kata Setyo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Pasuruan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES