Pemkab Malang Teken MoU dengan Dirjen Pajak Kanwil III, Ini Tujuannya
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemkab Malang serius untuk urusan penertiban perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penandatangan perjanjian alias memorandum of understanding (MoU), antara Dirjen Pajak Kanwil III.
Penandatangan kerjasama ini merupakan pengetatan untuk konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak III Jatim, Rudi Gunawan Bastari, menjelaskan, MoU ini merupakan bentuk koordinasi, sebagai bentuk optimalisasi pajak. Pajak yang dimaksud Rudi, merupakan pajak penerimaan dan retribusi daerah.
"Tidak ada target peningkatan wajib pajak dalam MoU kali ini. Hanya saja bentuk upaya kami untuk membuka kran informasi dengan Pemda," kata dia, usai penandatanganan MoU, Rabu (26/7/2017).
Dia menjelaskan, kerjasama ini merupakan bentuk sinergi penerimaan dan keterbukaan informasi.
"Tentang koordinasi dalam upaya optimalisasi oeninerimaan pajak pusat daerah dan kontribusi daerah," tegas dia.
Sementara itu, Bupati Malang, Rendra Kresna, menjelaskan, pembangunan banyak yang ditopang oleh pajak.
Dia bercerita, dulu Indonesia merupakan negara pengekspor minyak, namun sekarang sudah berubah menjadi pengimpor.
"Jika tidak ditopang pajak, pembangunan akan tersendat," lanjut dia.
Dia menegaskan, dana alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak bersifat flat alias pasti nominalnya. Melainkan fluktuatif, tergantung dengan penerimaan negara dari pajak.
"DAU dan DAK sifatnya tidak ajek (tetap), tapi fluktuatif. Jika warga negara tidak taat pajak, bagaimana pembangunan bisa berhasil," tegas dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Malang |