Bupati Malang Dukung Pembatalan PPN 10 Persen Gula Petani
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bupati Malang, H Rendra Kresna menegaskan, bahwa pembatalan penerapan PPN 10 persen bagi gula petani sangat tepat. Pemerintah segera mengeluarkan secara resmi kebijakan tersebut.
Pasalnya, kebijakan ini sangat memberatkan para petani tebu. Laki-laki yang mengaku pernah menjadi petani tebu itu menjelaskan, bahwa dirinya jarang merasakan manisnya hasil panen.
Pasalnya, harga tebu tidak sebanding dengan biaya saat merawat, menggarap, memanen hingga mengolah menjadi gula.
"Saya, Gus Hamim (Hamim Kholili), Pak Sanusi (Wabup) pernah menjadi petani tebu. Tahu bagaimana lika-liku menjadi petani," tegas Rendra.
Laki-laki yang meneliti tradisi Petekan di Desa Ngadas tersebut, menambahkan, bahwa PPN tersebut bukan hanya memberatkan. Berdasarkan kenyataan, tahun 2016 lalu para petani menanggung rugi karena hasil panen yang gagal.
"Bukannya kembali modal, tapi malah rugi," tegas dia.
Sebagai bentuk dukungan, dia akan mengeluarkan surat untuk pembebasan petani tebu dari pajak 10 persen.
"Peluncurannya nanti bareng dengan surat dari Pemprov Jatim," tegas dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Malang |