Peristiwa Nasional

Mendagri: Kolom Agama di KTP Wajib Diisi

Senin, 24 Juli 2017 - 23:21 | 44.58k
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tak boleh dikosongkan bagi pemeluk agama yang diakui oleh Undang-Undang (UU).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengatakan lantaran masih banyak warga yang menanyakan soal kolom agama pada E-KTP.

"Kolom agama di E-KTP wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama sebagaimana ketentuan UU. Kalau Islam ya harus ditulis Islam,"papar Tjahjo dalam keteran teks, Senin (24/7/2017).  

Demikian juga, bagi pemeluk agama Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Khonghucu harus mencantumkannya sesuai agama masing-masing. Terkecuali bagi pengikut Ahmadiyah. 

Menurut bekas Sekjen PDI Perjuangan itu, kolom agama bagi pengikut Ahmadiyah harus ditulis Islam. Sebab, hanya enam agama  yang sah dan diakui di Indonesia.

"Bagi penganut Ahmadiyah misalnya, kalau di kolom agama E-KTP harus ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis kolom agama dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai UU," jelasnya.

Dikatakan Tjahjo, di sejumlah daerah, pengikut Ahmadiyah tidak mau mencantumkan agama Islam pada kolom agama. Dalam kasus ini, pemerintah terpaksa tidak menerbitkan E-KTP.

"Ya tidak diberikan E-KTP. Itu sikap pemerintah. Di daerah juga, karena agama yang sah sesuai UU tersebut," tegas dia.

Meski demikian, pengikut Ahmadiyah dan penganut kepercayaan lain di luar enam agama yang sah dan diakui negara masih bisa mencantumkan kepercayaan mereka dalam berkas data kependudukan. Tapi bukan pada kolom agama E-KTP.

"Kalau mereka butuh E-KTP sementara untuk urus sesuatu masalah misalnya, demikiam juga kepercayaan yang lain ditulis di berkas data E-KTP. Tapi tidak boleh dicantumkan di kolom Agama E-KTP, karena kepercayaan, bukan Agama," kata Tjahjo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES