Indonesia Positif Ketahanan Informasi Kamtibmas

Pria Ini Ditangkap Di Pos Ronda, Bawa Ratusan Butir Pil Koplo

Sabtu, 22 Juli 2017 - 20:20 | 70.65k
Tersangka pengedar pil koplo. (Foto: AJP TIMES Indonesia)
Tersangka pengedar pil koplo. (Foto: AJP TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Kamtibmas

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Aparat kepolisian dari Polsek Lekok-Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar pil koplo, pada Sabtu (22/7/2016) siang tadi sekitar pukul 13.30 Wib, di sebuah pos ronda yang masuk wilayah Dusun Krajan Barat, Desa Balong Anyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka yang diketahui bernama Musa (34) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok tersebut, diamankan bersama sejumlah barang bukti ratusan butir pil koplo yang dibawanya.

"Tersangka diamankan oleh anggota kami, saat sedang menunggu pembeli pil koplo di gardu pos ronda tersebut," terang Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno.

Musa pun tak bisa berkutik, saat petugas menemukan ratusan butir obat keras berjenis Trihexsipenidyl dan Pil Dextro dari kantong celana nya, saat digeledah. Dari tangan tersangka, petugas Polsek Lekok berhasil menyita barang bukti: 

1. 41 (empat puluh satu) plastik clip yang berisikan masing-masing @10 butir pil Dextro warna kuning dengan jumlah total sebanyak 410 butir.
2. 46(empat puluh enam) butir pil TRIHEXSIPENIDYL yang bertuliskan logo Y.
3. Uang tunai sebesar Rp 354.200
4. 1(satu)buah HP warna Biru merk Nokia
5. Bungkus rokok LA sebagai tempat menyimpan.
6. 6(enam) buah kantong plastik/clip kosong.

Dari penjelasan Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno, tersangka akan dikenai Pasal 197 subsider 196 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES