Ini Isi Perjanjian Petani dengan Direktorat Jenderal Pajak
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rencana pengenaan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) 10 persen bagi tebu petani akan dibatalkan.
Hal ini menyusul kesepakatan antara petani tebu dengan Direktorat Jenderal Pajak, yang telah disetujui 13 Juli lalu.
Ketua Umum Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR), Hamim Kholili, menjelaskan, ada dua kesepakatan yang disetujui antara petani dengan Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA: Petani Tebu: Terima Kasih Cak Imin
Dia menjelaskan, dua poin kesepakatan itu mengenai pengenaan PPN 10 persen bagi gula petani.
"Gula petani yang dikenakan PPN 10 persen adalah adalah pengusaha kena pajak (PKP)," jelas Gus Hamim.
PKP yang dimaksud, lanjut dia, adalah pengusaha dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar. Jika ada pengusaha dengan omzet mencapai angka ini, maka wajib membayar PPN 10 persen.
"Tapi di Kabupaten Malang, tidak ada pengusaha dengan omzet Rp 4,8 miliar," beber dia.
BACA JUGA: Pembatalan PPN 10 Persen untuk Tebu Petani Mendapat Titik Terang
Sementara itu, kesepakatan kedua, lanjut dia, diusulkan oleh Dirjen Pajak, gula masuk dalam 11 item yang tidak terkena PPN 10 persen, sesuai dengan salah satu keputusan MA yang mengatur mengenai bahan pokok. Disebutkan, bahan pokok tidak dikenakan PPN 10 persen.
"Perpres nomor 71 tahun 2015 menyebutkan, gula termasuk bahan pokok," lanjut dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Malang |