Ekonomi

Pembatalan PPN 10 Persen untuk Tebu Petani Mendapat Titik Terang

Sabtu, 22 Juli 2017 - 15:46 | 59.30k
KH Hamim Kholili, Ketua Umum Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR) menjelaskan mengenai kebijakan PPN 10% untuk petani tebu dalam konferensi pers yg digelar di Dapur Protiga, Malang, Sabtu (22/7/2017). (Foto: Senda/TIMES Indonesia)
KH Hamim Kholili, Ketua Umum Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR) menjelaskan mengenai kebijakan PPN 10% untuk petani tebu dalam konferensi pers yg digelar di Dapur Protiga, Malang, Sabtu (22/7/2017). (Foto: Senda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai 10 persen bagi tebu, membuat para petani menjadi resah. 

"Kami resah dengan kebijakan ini dan terus memperjuangkan nasib petani, agar tidak sampai kena PPN 10 persen," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR), M Hamim Kholili, saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (22/7/2017). 

Dia menjelaskan, PKPTR, APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) bersama dengan Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin memperjuangkan nasib petani tebu. 

"Kami terus berjuang, bahkan hingga ada dialog dengan pemerintah. Kami dialog dengan Menteri Keuangan, dengan Direktorat Jenderal Pajak juga," kata laki-laki yang biasa disapa Gus Hamim itu. 

rembuk-petaniicId.jpgPengurus Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR) menggelar konferensi pers mengenai kebijakan PPN 10% untuk petani tebu di Dapur Protiga, Malang, Sabtu (22/7/2017). (Foto: Senda/TIMES Indonesia)

Dia menambahkan, perjuangan mereka ini mendapatkan titik terang. Usai berdialog di Jakarta, 13 Juli lalu dengan Direktorat Jenderal Pajak, mereka mendapatkan hasil yang melegakan. 

"Ada titik terang dan ditemukan kesepakatan," kata Gus Hamim.

Gus Hamim juga menegaskan, pihak petani menunggu legalitas dari hasil yang telah disepakati 13 Juli lalu. 

Usai merumuskan kesepakatan, lanjut dia, pemerintah berjanji akan segera mengeluarkan legalitas untuk pembatalan PPN 10 persen itu. 

"Entah itu Perpu, PP atau Perpres, yang jelas kami harap ada legalitas," tegas Ketua Dewan Syuro PKB Kabupaten Malang tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES