Otomotif

Pemerintah Berencana Samakan Pajak Sedan dengan MPV

Jumat, 21 Juli 2017 - 19:21 | 36.50k
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menyamakan pajak kendaraan jenis sedan dengan tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV). (Foto: Okezone)
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menyamakan pajak kendaraan jenis sedan dengan tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV). (Foto: Okezone)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menyamakan pajak kendaraan jenis sedan dengan tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kesamaan itu dalam hal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). 

"Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Upaya mendorong menyamakan sedan dengan jenis kendaraan lainnya, kata Airlangga, merupakan bagian dari pembahasan roadmap otomotif di Indonesia. Ia menyatakan dalam roadmap tersebut akan ada beberapa regulasi yang disesuaikan.

Airlangga juga menuturkan ekspor otomotif kuartal I 2017 meningkat 30 persen dibandingkan periode serupa tahun lalu. Angka itu akan semakin tinggi jika produksi sedan di fasilitas-fasilitas produksi di Indonesia meningkat, mengingat sedan memiliki pasar yang bagus di luar negeri.

Sayangnya, saat ini produksi dan penjualan sedan di Tanah Air tidak bisa maksimal karena tingginya harga jual. Pasalnya, kendaraan jenis ini masih dibebani tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) yang cukup tinggi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Siska Febrina
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES