Peristiwa Nasional

Penanganan Terorisme di Indonesia Semakin Kompleksitas

Jumat, 21 Juli 2017 - 20:06 | 36.63k
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyerahkan Tali Asih dalam Dialog Kebangsaan dan Peresmian Sarana Ibadah Masjid Baitul Muttaqien, di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jumat, (21/7/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyerahkan Tali Asih dalam Dialog Kebangsaan dan Peresmian Sarana Ibadah Masjid Baitul Muttaqien, di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jumat, (21/7/2017). (Foto: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menyatakan, Pemerintah Indonesia, memiliki tantangan kompleksitas dalam penanganan terorisme dan radikalisme di era teknologi.

“Ini tantangan global, ini semua kan yang masuk dalam teknologi informasi,” ucap Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, usai Dialog Kebangsaan dan peresmian sarana Ibadah Masjid Baitul Muttaqien, di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat, (21/7/2017).

Tantangan global yang dimaksunya, terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti aplikasi layanan percakapan instan, seperti Telegram. Aplikasi Telegram disinyalir banyak digunakan oleh kelompok terorisme.

“Seperti kemarin ada beberapa aplikasi yang di banned, karena kontennya mengandung unsur seperti itu (terorisme),” kata Komjen Suhardi lebih lanjut.

Atas alasan itu, Pemerintah Indonesia terhitung sejak Jumat (14/7/2017) secara resmi telah memblokir layanan Telegram yang dinilai mengganggu keamanan negara.

Tak hanya itu, alasan pemblokiran Telegram juga karena tidak menyediakan Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan kasus terorisme, sehingga Internet Service Provider (ISP) diminta untuk memutus akses terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Sebelas DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak pemblokiran Telegram ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Namun, begitu, tantangan di era global ini tak berhenti dengan pemblokiran Telegram.

“Masih ada (apikasi lainnya) meskipun tingkatnya tidak terlalu banyak,” ujar Komjen Suhardi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES