Peristiwa Nasional

Meski 4 Fraksi 'Walk Out', RUU Pemilu Akhirnya Disahkan

Jumat, 21 Juli 2017 - 15:21 | 55.50k
(Foto: DPR RI)
(Foto: DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum akhirnya diketokpalu menjadi Undang-Undang pada Jumat (21/7) dini hari setelah melalui proses rapat Paripurna DPR RI dengan Pemerintah yang cukup panjang.

Rapat Paripurna berlangsung alot dan sempat diskors dari pukul 14.00 WIB untuk melakukan lobi-lobi antar fraksi, setiap fraksi mengirimkan dua utusannya untuk musyawarah.

Rapat kemudian kembali dibuka pada pukul 22.30 WIB. Disusul mekanisme voting untuk menentukan pengambilan keputusan tetap dilakukan atau ditunda hingga Senin (24/07) untuk melanjutkan forum lobi hingga mencapai musyawarah mufakat.

Lobi-lobi kemudian berhasil mengerucutkan lima opsi paket isu krusial menjadi dua pilihan, yakni paket A dan Paket B. Paket A, ambang batas presiden 20 - 25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 kursi dan metode konversi suara saint lague murni.

Paket ini sama dengan usulan pemerintah, terutama dalam hal ambang batas presiden. Terdapat enam fraksi yang mendukung opsi ini yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, PKB,PPP, dan Nasdem.

Sedangkan opsi paket B meliputi ambang batas parlemen 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 kursi, dan metode konversi suara quota hare dan masih mengutamakan musyawarah mufakat. Ketiga fraksi yang mendukung, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Dengan perkembangan seperti itu, akhirnya proses voting untuk menentukan apakah paket A atau B yang dipilih tidak dilanjutkan. Anggota DPR RI yang berada di ruang sidang sepakat untuk memilih Paket A dan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Setelah kita lihat bersama,  jumlah anggota secara fisik dengan jumlah total 538 dan yang pro opsi A jumlah 322, namun 216 memilih opsi B dan mempunyai pandangan berbeda, maka opsi A secara aklamasi kita putuskan, apakah disetujui?" kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari seperti ditulis di laman dpr.go.id

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui. Pengesahan disetujui 6 Fraksi di DPR secara aklamasi.

Sementara 4 Fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS termasuk tiga Pimpinan Dewan Taufik Kurniawan, Agus Hermanto dan Fadli Zon memutuskan untuk tidak ikut mengambil keputusan dan walk out.

Sedangkan Fahri Hamzah ikut mendampingi Setya Novanto sebagai Pimpinan Sidang, meski secara pribadi memilih paket B tetapi tidak walk out, karena secara etis harus minimal ada dua Pimpinan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU maka setidaknya pelaksanaan pemilu serentak telah memiliki landasan hukum. Pemerintah setuju dilaksanakan tahapan berikutnya.

"Dengan demikian segala peraturan dalam RUU yang tengah diputuskan dalam paripurna ini termasuk masalah presidential threshold adalah sudah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan konstitusional," ujar Tjahjo Kumolo ketika membacakan pandangan pemerintah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : DPR RI

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES