Peristiwa Daerah

KMS Desak Kejari Sumenep Tuntaskan Kasus Korupsi

Kamis, 20 Juli 2017 - 17:39 | 34.04k
Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam KMS di depan Kejari Sumenep. (Foto Busri Toha / TIMESIndonesia)
Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam KMS di depan Kejari Sumenep. (Foto Busri Toha / TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Puluhan aktivis mahasiswa mengatasnamakan Kaukus Mahasiswa Sumekar (KMS) menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kedatangan KMS mendesak Kejari menuntaskan setiap kasus Korupsi di wilayah Sumenep.

Mahasiswa mendatangi Kejari Sumenep, sekitar pukul 10.13. WIB, Kamis (20/7/20107). Mahasiswa ditemui langsung oleh Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna di salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Sumenep.

Korlap aksi, Imam Arifin, menilai banyak kasus tindak pidana korupsi yang semestinya tidak boleh berkembang karena telah merugikan rakyat Indonesia, tapi masih belum ditangani secara maksimal oleh penegak hukum Kejari Sumenep.

”Sebagai penegak hukum,  seharusnya Kejari bisa menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan rakyat Sumenep. Namun, selama dua tahun kepemimpinan Kejari, banyak kasus tindak pidana yang tidak tuntas," kata Korlap aksi, Imam Arifin.

Mahasiswa terus melakukan orasi secara bergantian di depan Kejari Sumenep. Baru satu jam kemudian, sejumlah perwakilan aksi diberi kesempatan untuk memasuki kantor kejaksaan.

”Kedatangan kami guna mempertanyakan kinerja Kejari selama dua tahun ini, karena banyak kasus yang masih belum ditangani. Tentu saja, kami sebagai mahasiswa bertanya-tanya kenapa banyaknya kasus tidak belum ada tindak lanjuti, semestinya Kejari bisa mengekspos mana yang belum atau yang sudah," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Bambang Sutrisna menegaskan, tidaklah mudah tidak segampang membalikkan telapak tangan dalam menangani kasus. Tidak semua kasus itu harus diekspos, Kalau banyak terekspos keluar berpotensi akan menghilangkan barang bukti.

"Yang penting saya kerja dan kerja. Tidak semua kasus yang ditangani harus diekspose, agar tidak ada barang bukti yang dihilangkan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES