Peristiwa Nasional

Polri Tepis Dugaan Densus Antikorupsi akan Menyaingi KPK

Rabu, 19 Juli 2017 - 22:34 | 30.69k
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto bantah pandangan yang mengatakan rencana pembentukan Densus Antikorupsi akan menyaingi KPK.

"Bukan untuk menyaingi KPK, tapi kami ingin bersinergi dengan KPK. Dalam artian tetap melibatkan KPK sebagai barometer, apa yang diproses oleh Polri, nanti akan disampaikan ke KPK. Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu mengantisipasinya harus dengan cara yang tidak biasa," tegasnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7).

Dia juga menyatakan bahwa tidak akan terjadi perebutan kasus yang ditangani antara Densus Antikorupsi dengan KPK.

"Kan ada limitasi kasus sehingga yang tidak ditangani KPK, kami tangani. Karena kita ada beberapa kasus-kasus di wilayah yang kecil-kecil KPK tidak tangani, ya harus kita tangani," ucapnya.

Menurut Setyo, keberadaan Densus Antikorupsi akan mempercepat proses penanganan kasus korupsi karena ditangani bersama dengan Kejaksaan.

"Kita berharap Densus ini bisa berhubungan lebih baik lagi dengan kejaksaan. Kalau KPK kan jadi satu kepolisian dan kejaksaan, langsung maju ke pengadilan. Dengan Densus ini diharapkan kita bisa kerja sama, bersinergi dengan Kejaksaan Agung, membentuk semacam KPK," kata Setyo.

Hal ini, menurut dia, berbeda dengan penanganan kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri yang membutuhkan waktu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kalau Dittipidkor berhubungan dengan kejaksaan secara biasa: mengajukan berkas tahap satu, tahap dua, kalau diterima P21, kalau ditolak P19 bolak-balik.

"Nah kalau Densus nanti mungkin kita lebih, ketika kita menangani mungkin jaksa sudah mulai menyupervisi juga, karena sudah bekerja sama juga. Sehingga nanti akan lebih simpel, singkat dalam penanganan dan maju ke pengadilan," tambah Setyo dilansir detik.com.

Rencananya, bila Densus Antikorupsi ini terbentuk, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan dihapuskan dari struktur Bareskrim Polri.

Nantinya Densus Antikorupsi ini akan berkantor di Polda Metro Jaya. Struktur organisasi Densus Antikorupsi terdiri dari penyidik dan jaksa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES