Peristiwa Daerah

Dewan Probolinggo Jamin Anggaran Air Bersih dan Sanitasi

Rabu, 19 Juli 2017 - 20:37 | 55.08k
Wakil Ketua DPRD, Musayyib Nahrawi, memberikan sambutan (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD, Musayyib Nahrawi, memberikan sambutan (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Musayyib Nahrawi menyatakan, dewan akan mendukung penganggaran pemenuhan air minum dan sanitasi untuk masyarakat, oleh pemkab setempat dalam APBD.

Pernyataan itu disampaikan Musayyib dalam Visioning Workshop Program Air Minum, Sanitasi dan Higiene, Kerjasama Pemkab Probolinggo dengan USAID IUWASH PLUS di pendapa kabupaten setempat, Rabu (19/7/2017).

“Berapapun anggaran yang diajukan satker untuk program ini, tidak akan dikurangi, asalkan sesuai dengan kemampuan daerah,” kata Musayyib saat memberikan sambutan.

Dalam acara itu, hadir Wakil Bupati Timbul Prihanjoko, Pengelola Program IUWASH PLUS, kepala-kepala organisasi perangkat daerah kabupaten setempat, pimpinan alat kelengkapan dewan, serta sejumlah wartawan.

Tahun ini, lanjut Musayyib, kekuatan APBD Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2,3 Triliun. Dari angka itu, alokasi anggaran untuk sanitasi dan air besih sebesar 1,6 persen. Sementara idealnya dari kacamata IUWASH PLUS, mencapai 3 persen.

Menanggapi dukungan pimpinan dewan itu, Wabup Timbul Prihanjoko mengucapkan terima kasih. “Terimakasih, Pak Musayyib selaku pimpinan dewan, atas dukungannya terhadap program ini,” katanya di forum yang sama.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo, Anggit Hermanuadi mengatakan saat ini masih terjadi gap antara realitas di lapangan dengan konsep ideal. Tak hanya dari sisi anggaran, tapi juga dari sisi regulasi sektor air minum dan sanitasi.

Saat ini, Kabupaten Probolinggo belum punya satu perda dan peraturan kepala daerah (perkada) terkait dengan sanitasi. Padahal idealnya, harus punya dua perda dan enam perkada.

Perkada itu meliputi perkda pewajiban tangki septik, mekanisme pengelolaan lumpur tinja, tarif retribusi air limbah domestik, serta perkada kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan air limbah domestik.

“Belum ada regulasi, sehingga yang buang air besar sembarangan tidak ada sanksi,” kata Institutional Advisor USAID IUWASH PLUS, Mr. Foort Bustraan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES