Mendagri: Saya Pernah Batalkan 3339 Perda
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya gubernur, bupati, dan wali kota. Di dalamnya ada kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan DPRD sebagai mitra penting dalam penyusunan APBD, peraturan daerah dan fungsi pengawasan.
"Apakah ini cukup? Itu belum cukup. Di daerah itu ada tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat," kata Mendagri saat menjadi keynote speaker pada pembukaan Rakernas XII APEKSI 2017 di Kota Malang, Rabu (19/7/2017).
Untuk mengambil kebijakan politik daerah, Tjahjo meminta kepala daerah selalu berkomunikasi dengan forum pimpinan daerah, para tokoh dan perguruan tinggi.
"Saya yakin setiap kebijakan yang diambil akan bisa jalan dan bekerjasama bisa berjalan," ucapnya.
Tjahjo mencontohkan, dia pernah membatalkan 3.339 perda karena dalam pembahasannya tidak pernah melibatkan unsur-unsur terkait seperti pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian daerah.
Keterlibatan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih sehingga perlu berkoordinasi dengan semua pihak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |