Peristiwa Nasional

Penggeledahan Setnov, KPK: Belum Bisa Disampaikan

Selasa, 18 Juli 2017 - 09:36 | 21.40k
Ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik. (Foto: Kompas)
Ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik. (Foto: Kompas)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan kegiatan penggeledahan yang dilakukan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Tentu saja kegiatan penggeledahan dan sejenisnya tidak bisa disampaikan saat ini karena bagian penyidikan relatif tertutup," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Febri juga menyatakan bahwa pada prinsipnya kegiatan penyidikan terhadap Setya Novanto akan dilakukan sama dengan kasus-kasus yang lainnya.

"Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan yang lain," kata Febri.

BACA JUGA: Setya Novanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Ia juga menegaskan KPK akan melakukan analisis secara terus-menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan penyidikan terkait kasus proyek pengadaan KTP-e tersebut.

Pada Senin (17/7/2017) malam, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES