Gagal Gasak Mobil, Residivis Ini Kembali Masuk Bui
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pernah merasakan pengapnya hidup di penjara tidak membuat Moh Ansori (23) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh jera. Buktinya, residivis kasus pencurian ini kembali mencoba melakukan pencurian mobil namun berhasil digagalkan.
"Tersangka ini pernah divonis 1,5 tahun di PN Bangkalan dalam perkara pencurian," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (17/7/2017).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo menambahkan, tersangka dibekuk saat melakukan percobaan pencurian mobil pikap Suzuki Futura warna putih dengan nomor polisi M 8115 LL di halaman SMAN 1 Bangkalan.
"Aksi tersangka diketahui penjaga sekolah," ucap Anton.
Menurutnya, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan ke Polres Bangkalan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 4 buah anak kunci kontak.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP Juncto pasal 53 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya.
Anton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya tersangka juga melakukan pencurian sebuah motor Yamaha Jupiter di Kecamatan Tragah. Motor dengan nopol L 3102 VU tersebut digadaikan kepada Moh Ridwan seharga Rp. 500.000.
"Selain itu juga mengaku mencuri sepeda angin, dompet dan helm di Desa Langkap," tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |