Peristiwa Nasional

Presiden: Yang Tidak Setuju Perppu Silakan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 17 Juli 2017 - 09:43 | 35.55k
Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok. Times Indonesia)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok. Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan mereka yang tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas menempuh jalur hukum.

"Yang tidak setuju dengan perpu silakan tempuh jalur hukum," kata Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Minggu (16/7/2017)..

Presiden Jokowi mengingatkan, adanya sejumlah ancaman terhadap kebangsaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menyebutkan, karakter ancaman itu bisa berupa ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Pemerintah, lanjut Presiden, tidak akan tinggal diam apabila terjadi upaya-upaya yang dapat merusak dan meruntuhkan demokrasi NKRI. Karena pemerintah menyadari keberagaman dan ideologi Pancasila yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah anugerah yang harus terus dijaga dan dipelihara.

Presiden meyakinkan, bahwa pemerintah akan terus berupaya mengawasi dan mengendalikan segala ancaman dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi negara.

"Kita tidak akan membiarkan, baik itu ormas, individu, yang menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan. Negara harus berani mengendalikan dan mengontrol karena memang adalah fungsi negara," ujar Presiden. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Siska Febrina
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES