Peristiwa Daerah

Polres Malang Amankan 17 Satwa Liar dari Perdagangan Online

Jumat, 14 Juli 2017 - 15:29 | 77.31k
Rilis penangkapan perdagangan satwa ilegal di Polres Malang, Jumat (14/7/2017). (Foto: Tika/TIMES Indonesia)
Rilis penangkapan perdagangan satwa ilegal di Polres Malang, Jumat (14/7/2017). (Foto: Tika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perdagangan satwa liar semakin mengkhawatirkan. Terbukti, 17 satwa liar diamankan oleh polisidari dua warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya adalah Adi dan Dendi alias Gopal. 

Rinciannya, 15 elang berbagai jenis, satu burung hantu (Bubo Sumatranus) yang diantaranya masih anakan dan satu ular phyton reticulatus calico. 

Fakta mencengangkan, beberapa diantaranya adalah elang jenis dilindungi karena sudah langka. Contohnya adalah elang Jawa.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, menjelaskan, kemarin pihaknya mendapatkan informasi mengenai jual beli satwa liar yang dilindungi. 

"Bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Kementerian​ Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga melakukan penyelidikan dan ditangkap dua tersangka serta 17 barang bukti," beber Ujung, saat memimpin pers rilis di Lapangan Satya Haprabu, Jumat (14/7/2017). 

Dia menjelaskan, atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, mereka dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. 

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegas dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES