Peristiwa Daerah

Kasus Penusukan Anggota TNI Dipicu Sebutan Begal Motor

Jumat, 14 Juli 2017 - 09:21 | 45.85k
Rekonstruksi kedua kasus penusukan anggota TNI AD bertempat di Parkir Mapolresta Denpasar. Kamis (13/07/2017). (Foto Khadafi/TIMES Indonesia)
Rekonstruksi kedua kasus penusukan anggota TNI AD bertempat di Parkir Mapolresta Denpasar. Kamis (13/07/2017). (Foto Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus penusukan anggota TNI AD Prada Yanuar Setyawan (20). Dalam rekonstruksi yang digelar, Kamis (13/7/2017), polisi memfokuskan pada adegan penganiayaan terhadap korban bernama Juhari, yang merupakan kawan Prada Yanuar Setyawan.

Juhari yang ikut dalam rombongan korban ikut dipukul dan dikeroyok oleh segerombolan remaja yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menjelaskan, ada 25 adegan terhadap korban Juhari.

"Dalam rekonstruksi terdapat 25 adegan yang menyebabkan Juhari terkapar," ucap di Mapolres Denpasar, Kamis (13/07/2017).

Rekonstruksi tersebut dilakukan halaman parkir Polresta Denpasar, dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan para tersangka.

"Terkait dengan rekontruksi TKP kedua, kita sudah melaksanakan rekontruksi sebanyak 25 adegan," imbuhnya

Dalam adegan tersebut diketahui bahwa para tersangka sudah beriring-iringi mulai dari Kuta arah By Pass IB Mantra arah ke Nusa Dua.
Setibanya di TKP, pelaku berinisial R langsung berhentikan motornya dan mencekik korban. Mendapat cekikan pelaku R, korban berlari sekitar 30 meter ke depan. Namun para pelaku berhasil mengejar korban dan menghajarnya bertubi-tubi.

Dalam adegan tersebut, kelihatan pelaku berinisial CI mendominasi melakukan penganiayaan terhadap korban Juhari.

Menurut CI, kekesalan terjadi karena rombongan korban meneriaki kelompoknya sebagai kelompok begal motor.

CI rupanya tidak terima dengan teriakan tersebut. Selain CI, F juga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Hasil pemeriksaan yang ada, hampir semua mlakukan pemukulan di muka dan menendang juga. Ini masih kita lakukan pemeriksaan. Mereka tidak menggunakan alat hanya pakai tangan dan kaki. Namun aksi paling banyak adalah CI," ujarnya.

Hasil visum menunjukkan, korban kena benda pukul antara tangan dan kaki. Untuk TKP kedua, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru yang ditetapkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES