Politik

Mengintip Kursi Maut dalam Pelantikan PAW PPP Sumenep

Kamis, 13 Juli 2017 - 14:18 | 41.30k
Proses pelantikan PAW dari PPP di Ruang Paripurna DPRD Sumenep. (Foto: Busri Toha/TIMES Indonesia)
Proses pelantikan PAW dari PPP di Ruang Paripurna DPRD Sumenep. (Foto: Busri Toha/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) K.R Fathurrahman setelah wakil rakyat atas nama Nuriana berhalangan tetap (meninggal dunia), berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD bahwa Pengganti anggota dewan yang di-PAW adalah peraih suara terbanyak kedua dari anggota dewan yang meninggal dunia. Proses pelantikan K.R Fathurrahman dilakukan oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma.

Fathurrahman merupakan calon legislatif (caleg) 2014 yang memperoleh suara terbanyak ke empat di daerah pemilihan (dapil) 1 (Kota) dari anggota dewan sebelumnya.

”Semoga PAW yang dilaksanakan sekarang akan menjadi yang terakhir. Maksudnya, tidak perlu PAW lagi sebagaimana dilakukan sebelumnya hingga tiga kali, dan keempat kalinya sekarang,” terang Sekretaris DPC PPP Sumenep, M Sukri, kepada TIMESIndonesia, Kamis (13/7/2017).

PPP Sumenep sudah empat kali dengan sekarang melakukan PAW. Pertama, Akhmadi Said sebagai anggota dewan dengan memperoleh suara di dapil I mencapai 4.187 suara. Namun, belum dua tahun menjadi wakil rakyat, yang bersangkutan menghadap Tuhan Yang Maha Kuasa.

Karena hal itu, PPP Sumenep melakukan proses PAW dan peraih suara terbanyak kedua, Hj Nuriana, 715 suara. Belum genap satu tahun sebagai anggota dewan, Nuriana pun di panggil Allah SWT dan meninggal dunia.

DPC PPP kembali memproses pengganti Nuriana, penggantinya R Aud Faiq Ja’far. Namun, pengajuan SK dari DPC PPP Sumenep belum ditandatangani oleh Gubenur Jawa Timur, R Aud Faiq Ja’far yang memperoleh suara 687 suara sudah meninggal dunia pula sehingga, Aud Faiq Ja’far tidak sempat dilantik.

Hari ini, Kamis (13/7/2017), pengganti dari Aud Faiq Ja’far yakni Fathurrahman dilantik oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma. Semua berharap tidak lagi ada proses PAW hingga Pileg 2019. Jika pun terpaksa terjadi, maka peraih suara 181 atas nama Miftah bisa menggantikannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES