Politik

Pansus RUU Pemilu Sepakati Lima Opsi Pilihan

Rabu, 12 Juli 2017 - 20:26 | 66.48k
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. (Foto: Okezone)
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. (Foto: Okezone)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu akhirnya sepakat mengambil keputusan terhadap lima isu krusial yang hingga saat ini belum selesai melalui lima opsi sistem paket.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam sebuah rapat internal Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung tertutup di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (12/7).

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan, Pansus sepakat menetapkan lima opsi paket lima isu krusial untuk disampaikan dalam rapat lanjutan dengan dengan Pemerintah, pada Kamis esok seperti dilansir okezone.

Lukman menjelaskan, lima opsi paket tersebut disusun berdasarkan lima isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, dan "parliamentary threshold" , dan "presidential threshold".

Demikian kelima paket tersebut:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B

- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C

- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

4. Paket D

- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E

- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

Menurut Lukman, apapun keputusan dalam rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan Pemerintah, pada Kamis (13/7), akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli, yang merupakan forum persetujuan dari RUU menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap, Pemerintah dapat menyepakati salah satu opsi paket secara musyawarah mufakat.

"Jika Pemerintah tidak dapat menyepakati salah satu opsi, maka kelima opsi tersebut akan di bawa ke rapat paripurna, untuk diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Okezone

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES