Ekonomi

Aturan PPN 10 Persen Beratkan Petani Tebu

Rabu, 12 Juli 2017 - 13:25 | 37.93k
ILUSTRASI: Petani Tebu (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Petani Tebu (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap hasil panenan tebu.

Kebijakan yang dianggap memberatkan para petani tebu rakyat itu mendapatkan protes keras dari para petani dan pengusaha. 

Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Hairuddin, menjelaskan, saat ini kondisi petani tebu sudah dalam kesulitan.  

"Kebijakan PPN 10 persen itu lebih menyulitkan kami," kata laki-laki yang akrab disapa Gus Din ini kepada TIMES Indonesia, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017). 

Kesulitan yang mereka hadapi, lanjut Gus Din, produksi terus menurun karena anomali iklim. Bahkan, penurunannya mencapai 30 persen. 

Sementara itu, harga tebu setiap satu kwintalnya hanya berkisar Rp 40 ribu, jika diterapkan PPN 10 persen, lebih menyusahkan lagi menurut mereka. 

Sebelumnya, setiap satu hektar tanah bisa memproduksi 1.000 kwintal tebu. Saat ini, hanya mampu menghasilkan 700 kwintal saja. 

"Sudah berkurang produksi kami. Belum lagi rendemennya juga menyulitkan​, bagi hasil tidak sesuai dengan yang diharapkan," imbuh Gus Din. 

Upaya untuk menolak kebijakan ini sudah dilakukan oleh pihaknya. APTRI, lanjut dia, sudah bersurat ke berbagai kementerian terkait agar kebijakan ini dibatalkan. Bahkan, mereka juga sudah berkirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo.

"Kami minta dukungan ke semua pihak untuk turunkan PPN hingga 0 persen. Namun belum ada jawaban," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES