Peristiwa Daerah

Polresta Denpasar Gelar Rekontruksi Penusukan TNI

Selasa, 11 Juli 2017 - 22:37 | 41.94k
Rekonstruksi penusukan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan(20) dilakukan pada Selasa Malam (11/07/2017) mulai pukul 19.02 wita di halaman parkir Polresta Denpasar, Selasa (11/7/2017).
Rekonstruksi penusukan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan(20) dilakukan pada Selasa Malam (11/07/2017) mulai pukul 19.02 wita di halaman parkir Polresta Denpasar, Selasa (11/7/2017).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi penusukan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20) pada Selasa Malam (11/07/2017) mulai pukul 19.02 WITA di halaman parkir Polresta Denpasar. 

Korban meninggal diduga telah melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap salah satu pelaku yang berinisial RA (19) dibagian kepala sebelah kanan. Akibatnya beberapa rekan korban diantaranya diduga pelaku CI (16) dan DKDA (16) turut serta terlibat dalam pertikaian tersebut hingga berujung maut.

“Dari rekonstruksi, kami temukan dari salip menyalip topi milik CI alias Imen terjatuh sehingga menyebabkan ketersinggungan dan cek-cok mulut akhirnya terjadi perkelahian,” ucap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.

Dari hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa topi CI terjatuh karena tersenggol. Sementara saat jatuh topi tersebut tidak benar-benar di lindas oleh korban. Namun cekcok tersebut ternyata tidak hanya karena salah paham terkait permasalahan topi. Diduga kelompok pelaku merasa tidak nyaman karena dibuntuti oleh kelompok korban.

“Dari hasil keterangan beberapa saksi yang ada, memang terjadi cek-cok dan korban memukul duluan,” imbuhnya.

rekonstruksi1dafiZTpQv.jpg

Perkelahian di trotoar Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua, depan SPBU Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan tersebut dilakukan dimulai pada adegan ke-13 dimana korban memukul lebih dulu.

Pada adegan ke-22 korban ditusuk oleh DKDA. Selanjutnya korban masih terlihat berdiri saat para pelaku meninggalkan koban.

“Adegan penusukan ada di adegan 22 dari 26 adegan. Terkait senjata tajam memang dibawa oleh pelaku. Sementara belum ada perbedaaan terkait hasil BAP dengan adegan rekronstruksi. Hanya saja mungkin cara memegang pisau. Namun sejauh ini terkait prinsip tidak ada,” ujarnya

Semua pelaku dilakukan penahanan penuh untuk saat ini hingga proses hukum slenajutnya. Keenam pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 terkait dengan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Menjelang malam rekonstruksi pun dihentikan, pihaknya beralasan karena ada perbedaan sedikit terkait TKP yang terjadi. “Pencahayaan kan kurang jadi rekonstruksi dilanjutkan besok  karena TKP 1 dan 2  dan terpisah,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES