Peristiwa Nasional

Ketum PBNU: Besok Presiden Tandatangani Perppu Pembubaran HTI

Selasa, 11 Juli 2017 - 17:59 | 35.79k
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo rencananya akan terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (12/7).

Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj, Perppu tersebut sudah ditandatangani Presiden dan akan dibacakan atau diumumkan esok hari.

BACA JUGA: Besok Jokowi Bacakan Perppu Pembubaran HTI

"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," kata Said Aqil usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (11/7) dilansir viva.co.id.

Menurut dia, alasan hukum tentang pembubaran HTI lewat Perppu ini karena pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketika ditanya soal isi Perppu tersebut, dia tidak mengetahuinya. "Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Viva News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES