Peristiwa Nasional

Mendagri: Pencalonan Presiden tanpa Ambang Batas

Senin, 10 Juli 2017 - 12:29 | 23.97k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri for TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah konsisten soal Presidential Treshold (PT) dalam pembahasan RUU Pemilu di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara Pemilu nasional. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, opsi PT 20-25 persen memiliki dasar konstitusi yang kuat. 

"Itu juga merupakan ketentuan yang sudah baik," kata Tjahjo dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/7/2017).

Lebih jauh bekas Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, syarat pencalonan presiden dengan atau tanpa ambang batas sebetulnya sama-sama memiliki argumentasi konstitusional yang kuat.

Sebab, dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 2, menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

Sementara, jika ditelusuri lebih lanjut dalam risalah amandemen ketiga UUD 1945, tidak ditemukan dialektika amandemen konstitusi yang melarang penggunaan ambang batas pencalonan presiden.

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjabaran lebih lanjut ketentuan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 ke dalam undang-undang (UU) merupakan dasar hukum terbuka yang diberikan kewenangannya kepada pembentuk UU," kata Tjahjo.

Akan tetapi, menurut Tjahjo, ambang batas 20-25 persen telah teruji pada pelaksanakan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2009 dan 2014.

"Dengan ketentuan tersebut pemilu sudah berjalan baik. Jadi mengapa harus dirubah?," tukas Tjaho. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES