Peristiwa Nasional

Choel Mallarangeng Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara

Kamis, 06 Juli 2017 - 22:23 | 28.59k
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). (Foto: Kompas)
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). (Foto: Kompas)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (6/7) memutus vonis 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan buat Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

"Saya menerima putusan yang telah ditetapkan, dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7) seperti dilansir Kompas.

Choel didakwa atas tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dia didakwa sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan korupsi sehingga memperkaya kakak kandungnya sendiri, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.

Dari kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp 2,5 triliun.

Kasus ini adalah pengembangan kasus korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang Mahfud Suroso dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Kompas

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES