Ekonomi

BI Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional

Jumat, 07 Juli 2017 - 01:12 | 71.26k
ILUSTRASI: Petugas teller Bank saat melayani transaksi. (Foto: Infobanknews)
ILUSTRASI: Petugas teller Bank saat melayani transaksi. (Foto: Infobanknews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bank Indonesia terbitkan peraturan soal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), atau National Payment Gateway.

Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara pada Kamis, (6/7) di Jakarta.

"GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standar, Switching, dan Services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional," kata Tirta.

Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

"Peraturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi," tambah Tirta dikutip dari laman bi.go.id.

Perlu diketahui, ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal.

Pertama, interkoneksi Switching, yaitu keterhubungan antara jaringan Switching yang satu dengan jaringan Switching yang lainnya.

Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lainnya serta kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

Sedangkan yang ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

Alasan Bank Indonesia menerbitkan ketentuan soal GPN ini agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik.

Peraturan GPN antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Selain itu, disediakan pula pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.

Dalam rangka mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas ekosistem pembayaran, maka penyelenggaraan GPN mencakup kewajiban penyelesaian akhir di Bank Indonesia, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan minimal.

"Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi nontunai oleh masyarakat Indonesia," ungkap Tirta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Bank Indonesia

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES